JUKNIS Pemberian Tunjangan Fungsional GBPNS
Sekilas
Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2016. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14
dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan
dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
DOWNLOAD DISINI :
|
JUKNIS Pemberian Tunjangan Fungsional GBPNS |
|
Semoga Petunjuk Teknis ini dapat bermanfaat dan berguna, tolong bagikan bagi yang membutukhan .
0 Response to "JUKNIS Pemberian Tunjangan Fungsional GBPNS"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.