Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil .
Dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website berikut ini : http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php
Download Surat Edaran Disini :
Dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website berikut ini : http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php
Download Surat Edaran Disini :
Surat Edaran SK Inpassing Guru Non PNS Tahun 2016 |
Demikian yang dapat saya sampaikan semoga berguna dan bermanfaat bagi kita semua, dah diharapkan agar lebih mudah mendownloadnya gunakan PC atau Laptop .
Sumber : infopgri.tk
Sumber : infopgri.tk
0 Response to "Surat Edaran SK Inpassing Guru Non PNS Tahun 2016"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.