Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing) ini untuk medapatkan gaji dan Tunjangan yang sesuai.
10 Cara Pengajuan dan Syart Terbaru Untuk Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS ( Inpassing ) KEMENDIKBUD |
Joinsite Disini
Demikian informasi yang dapat admin sampaiakan semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat, dan silakan untuk membagikan postingan ini apabila bermanfaat.
Sumber : sinarberita.com
0 Response to "10 Cara Pengajuan dan Persyaratan Terbaru Untuk Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS ( Inpassing ) KEMENDIKBUD"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.