Pada kesempatan kali ini admin ingin memberikan kriteria guru yang dapat menerima tunjangan, yang adapun ternyata tidak semua guru / tenaga pendidik mendapat tunjangan dari anggaran pendidikan, yang mungkin disebabkan karena tidak cocoknya kriteria guru tersebut, dan guna untuk memastikan Bapak/Ibu Guru cocok / tidak dengan kriteria Guru Penerima Tunjangan tersebut, maka silakan di cek/disesuaikan .
Dan adapun kriteria yang admin informasikan adalah kriteria guru penerima tunjangan yang admin kutip dari Permendikbud No 17 Tahun 2016 .
gambar hanya ilustrasi |
download disini :
"joinsite gratis"
Demikian yang dapat admin sampaikan semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru .Sumber : dadangjsn.com
0 Response to "Kriteria Guru Penerima Tunjangan Dari Anggaran Pendidikan 2016"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.