Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan mengenai syarat penerima dan surat edaran usulan NUPTK baru 2017, yang dimana NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk lebih jelasnya mengenai syarat dan surat edaran usulan NUPTK baru 2017 silakan unduh pada link dibawah :
Syarat Penerima Dan Surat Edaran Usulan NUPTK Baru 2017 |
"joinsite untuk informasi selanjutnya"
Dan manfaat NUPTK bagi PNS:
- Mengikuti Program Sertifikasi
- Mendapatkan Tunjangan
- Mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru)
- Dan lainnya.
Sedangkan untuk Non PNS, bisa kita lihat manfaat NUPTK adalah sebagai berikut:
- Memperoleh tunjangan
- Syarat memperoleh Tunjangan Fungsional
- Mengikuti UKG
- Memperoleh Beasiswa Pendidikan
- Dan lainnya
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai syarat penerima dan surat edaran usulan NUPTK baru 2017 semoga dapat berguna dan bermanfaat .
Sumber : folderpendidikan.com
0 Response to "Syarat Penerima Dan Surat Edaran Usulan NUPTK Baru 2017"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.