Informasi kali ini yang ingin admin bagikan adalah mengenai Tugas Tambahan Guru Menurut PERMENDIKBUD NO. 17 Tahun 2017 DAPODIK. Sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai negeri Sipil Daerah.
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel harus mengacu pada standar sarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi.
Untuk Lebih Jelasnya silakan unduh dokumen dibawah :
Tugas Tambahan Guru Menurut PERMENDIKBUD NO. 17 Tahun 2016 DAPODIK |
Silakan :
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Tugas Tambahan Guru Menurut PERMENDIKBUD NO. 17 Tahun 2017 DAPODIK semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaaat bagi kita semua.
Sumber : www.sinarberita.com
0 Response to "Tugas Tambahan Guru Menurut PERMENDIKBUD NO. 17 Tahun 2017 DAPODIK"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.