Assalamualaikum Wr Wb
Pada kesempatan kali ini saya ingin mempostingkan berupa sebuah informasi mengenai NUPTK yaitu berupa sebuah panduan atau dapa disebut mekanisme penerbitan serta penonakifan NUPTK, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi para pembaca sekalian
Pada kesempatan kali ini saya ingin mempostingkan berupa sebuah informasi mengenai NUPTK yaitu berupa sebuah panduan atau dapa disebut mekanisme penerbitan serta penonakifan NUPTK, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi para pembaca sekalian
NUPTK merupakan sebuah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau
Tenaga Kependidikan atau Guru. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS
sebagai Nomor Identitas (Primary Key) yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka
sebagai peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK
terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap/dimanis karena NUPTK yang
dimiliki seorang guru atau Tenaga Pengajar tidak akan berubah meskipun
yang seseorang yang bersangkutan telah berpindah tempat
mengajar , merubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi
perubahan data
lainnya.
Syarat mendaftar NUPTK :
Panduan Penerbitan atau Penonaktifan NUPTK 2016 |
Untuk mendownload panduan silakan klick link dibawah sini :
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
- Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.6.Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
0 Response to "Panduan Penerbitan atau Penonaktifan NUPTK 2016"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.