Assalamualaikum Wr Wb
Pada
postingan kali ini saya ingin membahas mengenai pembiayaan sertifikasi
Guru. Pada awalnya Sertifikasi Guru harus dibiayai secara sendiri -
sendiri namun sekarang ada info dari http://www.kemdikbud.go.id/ , bahwasannya biaya sertifikasi ini akan dibiayai oleh pemerintah, adapun petisi ini dikatan oleh Mendikbud Anies Baswedan.Seperti
diketahui (walau belum ada juknis resmi) diketahui pola yang akan
dipakai pada sertifikasi guru 2016 nanti dipastikan memakai pola PPGJ
(Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) bagi yang belum menjadi guru),
PLPG dan Portofolio, ditambah program afirmasi Kemdikbud untuk guru
guru di wilayah pedalaman. Bagi
mereka yang sudah mengabdi sebelum 30 Desember 2005 akan memakai pola
PF dan PLPG, dan kemungkinan masih dibiayai Pemerintah. Sedangkan
mereka yang diangkat guru sesudah tanggal tersebut di atas akan memakai
pola PPGJ yang kemungkinan besar memakai biaya sendiri.
untuk lebih lanjutnya silakan download berita dan petisinya disini : KABAR GEMBIRA !! Biaya Sertifikasi Dibiayai Oleh Pemerintah |
Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua .
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/
0 Response to "KABAR GEMBIRA !! Biaya Sertifikasi Dibiayai Oleh Pemerintah "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.