BERIKUT SYARAT TERBARU PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER TAHUN 2017

Pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan informasi mengenai syarat terbaru pengajuan SK Bupati untuk pembuatan NUPTK. Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota bagi guru honorer sangat penting karena merupakan sebagai salah satu syarat mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu jika telah mendapat SK Bupati/Walikota, maka gajinya bisa dari APBD bukan hanya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 


BERIKUT SYARAT TERBARU PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER TAHUN 2017
BERIKUT SYARAT TERBARU PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER TAHUN 2017

Silakan Lihat Di Link Aktif Berikut : 


Honorer adalah PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS tahun 2017. Disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu daerah yang melakukan pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer adalah Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dilakukan untuk memenuhi SPM Sekolah. 

Demikian informasi yang dapat kami sampaiakan semoga informasi in berguna dan bermanfaat bagi kita semua .

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERIKUT SYARAT TERBARU PENGAJUAN SK BUPATI BAGI GURU HONORER TAHUN 2017"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.