Pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan informasi mengenai pencairan Gaji ke -13 dan 14 Tahun 2017 . Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (KEMENKEU) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti Guru, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kapan gaji ke-13 dan ke-14 bakal cair?. Tentu saja itu merupakan kabar yang bahagia karena bahwasannya berita itu disampaikan langsung oleh KEMENKEU. Dan adapun untukinformasi lebih lengkapnya dapat dilihat pada link dibawah ini :
Silakan di cek :
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua.
Sumber : www.liputan6.com
KEMENKEU : Pencairan Gaji ke - 13 Dan THR (Ke -14) Guru Tahun 2017 |
Silakan di cek :
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua.
Sumber : www.liputan6.com
0 Response to "KEMENKEU : Pencairan Gaji ke - 13 Dan THR (Ke -14) Guru Tahun 2017"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.